Jakarta, 15 September 2025 – Generasi Digital Indonesia (GRADASI) turut mengambil peran aktif dalam wacana publik terkait revisi Undang-Undang Penyiaran. Ketua Tim Kedaulatan Digital GRADASI, Arfi Bambani Amri, menjadi narasumber dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. FGD ini mengangkat tema
“Independensi dan Etika Jurnalistik dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran".
Dalam paparannya, Arfi Bambani Amri menyampaikan bahwa UU Penyiaran yang ada saat ini lahir dari semangat transisi demokrasi, euforia kebebasan pers, dan desentralisasi, namun belum sepenuhnya menyadari kemajuan teknologi informasi yang pesat. "Ada ketidakadilan antara platform Internet dan Lembaga Penyiaran," ujarnya, menyoroti perbedaan aturan yang membatasi lembaga penyiaran, sementara internet memiliki toleransi yang lebih longgar.
Menurut Arfi, podcast di internet bisa menampilkan rokok, makan, atau minum dengan bebas, sementara hal tersebut dilarang untuk lembaga penyiaran. Konten yang berbau seksual atau kekerasan di internet juga cenderung longgar, berbeda dengan aturan ketat di lembaga penyiaran.
Sebagai sosok yang belasan tahun berkecimpung di dunia media, Arfi menekankan pentingnya revisi UU Penyiaran agar aturan main bisa sejalan dengan perkembangan teknologi digital.
Arfi Bambani Amri juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2014-2017 dan Staf Khusus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2024-2029 , serta lulusan Master in Public Administration dari Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore.
GRADASI berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu kedaulatan digital dan memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik, sejalan dengan visi organisasi yang bergerak untuk menciptakan ruang digital yang berdaulat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.